Lahan yang dikelola San Diego Hills Memorial Park berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Karawang Jabar Industrial Estate. Pembeli lahan makam menerima Surat Kolektif Makam (SKM) sebagai bukti kepemilikan, yaitu hak untuk menggunakan lahan tersebut untuk keperluan pemakaman. San Diego Hills Memorial Park selaku pengelola berkewajiban merawat area, membayar PBB tahunan, dan memperpanjang sertifikat HGB saat jatuh tempo.

Struktur Kepemilikan
| Pihak | Peran | Dasar Hukum/Bukti |
|---|---|---|
| PT Karawang Jabar Industrial Estate | Pemegang hak atas tanah | Sertifikat HGB |
| PT San Diego Hills Memorial Park | Pengelola taman pemakaman | Mengelola di atas tanah HGB tersebut |
| Pembeli/Pemilik Lahan Makam | Pemegang hak pakai untuk pemakaman | Surat Kolektif Makam (SKM) |
Kewajiban Pengelola
- Memelihara dan merawat tanaman, kebersihan, dan keamanan area
- Membayar PBB setiap tahun atas seluruh lahan makam
- Memperpanjang sertifikat HGB apabila jatuh tempo
Hak Pembeli/Pemilik Lahan Makam
- Mendapatkan bukti kepemilikan berupa Surat Kolektif Makam (SKM)
- Diberikan hak untuk menggunakan lahan makam untuk keperluan pemakaman
FAQ
Apa status hukum tanah San Diego Hills Memorial Park?
Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Karawang Jabar Industrial Estate, dikelola oleh PT San Diego Hills Memorial Park.
Apa bukti kepemilikan yang diterima pembeli lahan makam?
Surat Kolektif Makam (SKM), yang memberikan hak untuk menggunakan lahan tersebut untuk keperluan pemakaman.
Siapa yang bertanggung jawab merawat area pemakaman?
San Diego Hills Memorial Park, selaku pengelola, bertanggung jawab memelihara tanaman, kebersihan, keamanan area, serta membayar PBB tahunan.